Izin Pemasangan Reklame

  1. mengisi formulir permohonan izin
  2. foto copy ktp
  3. surat kuasa dan foto copy ktp yang diberi kuasa apabila dikuasakan
  4. foto copy IMB apabila reklame berkonstruksi
  5. gambar materi reklame
  6. surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara iklan/media informasi untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana dan prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan yang dimohon serta surat-surat kelengkapan lainnya
  7. apabila iklan di pasang di atas lahan tanah milik orang lain maka harus mendapatkan persetujuan pemilik lahan
  8. rekomendasi dari skpd terkait

  1. memberikan formulir permohonan izin dan persyaratan lengkap kepada loket penerima dan menyerahan
  2. menerima formulir dan berkas persyaratan izin, memeriksa kelengkapan berkas permohonan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan apabila lengkap pemohon diberi tanda terima berkas, perhitungan prakiraan jumlah retribusi yang dibayarkan dan menyerahkan formulir pendaftaran izin dan berkas permohonan kepada kabid pelayanan perijinan
  3. menerima formulir dan berkas persyaratan izin, memeriksa keabsahan dokumen, dan melakukan koordinasi dengan TU untuk membuat surat undangan survey / tinjau lapang
  4. membuat surat undangan, menyerahkan surat undangan kepada kepala dpmptsp untuk ditandatangani, kemudian mendistribusikan undangan
  5. melakukan crosscek dokumen permohonan terhadap kondisi lapangan/objek usaha, menghitung retribusi, membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BAP) sebagai rekomendasi apabila tidak disetujui berkas dikembalikan dan apabila disetujui izin diproses, menyerahkan berkas izin pada operator
  6. Menginput data untuk cetak sk dan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), menyerah sk izin, skrd dan berkas permohonan ke kabid pelayanan perijinan
  7. memberi paraf validasi naskah sk izin dan skrd, menyampaikan berkas, skrd dan naskah izin kepada kepala dpmptsp
  8. menandatangani sk kemudian menyerahkan sk, skrd dan berkas permohonan ke TU
  9. membubuhkan stempel pada sk, menyerahkan sk, skrd dan berkas permohonan ke kabid pelayanan perijinan
  10. menyerahkan skrd ke loket penerima dan penyerahan
  11. menginformasikan sk izin sudah ditandatangani dan besaran skrd kepada pemohon
  12. membayar retribusi kepada kasir/bank
  13. menerima pembayaran retribusi kemudian membuat dan menyerahkan tanda terima pembayaran retribusi ke petugas loket
  14. menyerahkan bukti pembayaran pembayaran ke kabid pelayanan perijinan
  15. meregister sk izin dan menyerahkan sk ke petugas loket
  16. menyerahkan sk, tanda bukti pembayaran skrd dan buku tanda terima sk kepada pemohon untuk di tanda tangani
  17. menerima sk dan tanda bukti pembayaran retribusi serta menandatangani buku tanda terima izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemasangan Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Reklame"