Pelayanan Ambulance

  1. Kartu identitas/KTP
  2. BPJS

  1. Pasien rawat inap/IGD
  2. membawa pengantar rujukan
  3. di antar ambulance ke rumah sakit rujukan

24 Jam

Umum : Sesuai Perda Kabupaten Minahasa

JKN : Dibayarkan BPJS sesuai PERMENKES 259 tahun 2014

Layanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit rujukan

  1. Website: www.rsudtondano.com
  2. SMS/WA no. 082326263131
  3. Kotak Pengaduan
  4. Telepon : 0431 321171
  5. Email : rsudsamratulangi@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"