Pengumuman Perkawinan

  1. Surat pemberkatan dari gereja/pemuka agama lain
  2. Fotokopi KK dan KTP-El calon mempelai
  3. Fotokopi akta kelahiran calon mempelai

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. petugas mencetak pengumuman perkawinan
  4. Kabid dan kasi memberi paraf dan Kepala Dinas menandatangani
  5. Petugas mengumumkan/menempel di papan pengumuman selama 10 (sepuluh) hari kerja
  6. Apabila tidak terjadi komplain dari masyarakat tentang status perkawinan ybs maka diterbitkan kutipan akta perkawinan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengumuman Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store