Pencatatan Akta Perceraian

  1. Penetapan Pengadilan Negeri/Tinggi dan atau MA
  2. Kutipan akta perkawinan suami/istri asli
  3. Fotokopi KK dan KTP suami / istri
  4. Fotokopi KTP pelapor
  5. Fotokopi KTP 2 orang saksi

  1. a. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data c. Petugas melakukan proses registrasi pencatatan perceraian d. Penduduk menandatangani register akta perceraian e. Petugas merekam pada database kependudukan dan menerbitkan kutipan akta perceraian f. Kabid dan kasi paraf pada kutipan akta perceraian g. Kepala Instansi pelaksana menandatangani register dan menerbitkan kutipan akta perceraian h. Petugas memberikan akta perceraian kepada penduduk

1 - 5 hari kerja

Gratis

Akta Perceraian

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Pengaduan

2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store