Pencatatan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan Asli perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan pemuka Penghayat Kepercayaan
  2. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai
  3. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali
  4. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran calon mempelai yang terbitan luar Sampang dan dokumen aslinya
  5. Surat Keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan/ desa
  6. Paspor atau SKTT bagi orang asing
  7. Surat Kuasa bagi yang menggunakan Wali

  1. 1. Mengisi formulir permohonan perkawinan dengan melampirkan berkas persyaratan 2. Verifikasi dan validasi data dokumen 3. Pasangan suami dan istri berserta orang tua / wali dan saksi 2 orang 4. Pengumuman Bagi calon mempelai yang melakukan perkawinan 5. Pencatatan pada buku register perkawinan dan diterbitkan kutipan perkawinan 6. Entry dan pencatatan kutipan akta perkawinan 7. Paraf pada Kasi dan Kabid (Verifikasi dan validasi dokumen) 8. Penandatanganan akta perkawinan oleh kepala dinas 9. Penyerahan Kutipan akta Perkawinan

  • 1-5  hari kerja  (Khusus perkawinan dalam Kabupaten Sampang)
  • 1 – 10 hari kerja  (Khusus perkawinan di luar Kabupaten Sampang)

Gratis

Akta Perkawinan

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Pengaduan

2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store