Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Untuk Pertama Kali

  1. Salinan/foto copy surat keterangan identitas pemilik kendaraan bermotor
  2. Salinan/foto copy surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
  3. Salinan/foto copy Sertifikat Regrestasi Uji Tipe ( SRUT ) dan atau pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor
  4. Salinan/foto copy Surat Keterangan Perubahan Bentuk (SKPB) dari bengkel karoseri tertunjuk apabila kendaraan bermotor dilakukan perubahan bentuk
  5. Salinan/foto copy surat tera tangki dan menunjukan aslinya bagi mobil barang berbentuk tangki sebagai alat ukur
  6. Salinan/foto copy surat tera argometer dan menunjukan aslinya bagi mobil penumpang umum jenis taksi
  7. Pada saat pendaftaran pemohon atau seseorang yang diberikan kuasa harus dapat menunjukkan dokumen asli

  1. Pemohon mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran uji kendaraan bermotor secara manual atau mendaftar secara online
  2. Petugas penerima formulir pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan, menetapkan waktu pelaksanaan uji dan menyiapkan Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan (FLHPK) secara manual/on line
  3. Setelah menerima Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan (FLHPK) pemohon membawa kendaraannya ke gedung pemeriksaan dan menyerahkan formulir FLHPK kepada penguji untuk dilakukan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan
  4. Sedangkan melalui pendaftaran secara on line, wajib uji langsung untuk memeriksakan kendaraaanya kepada penguji
  5. Penguji melaksanakan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan kendaraan ke dalam formulir FLHPK secara manual atau komputerisasi
  6. Terhadap kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dinyatakan lulus uji, selanjutnya diberikan tanda bukti lulus uji berupa kartu uji berkala, tanda uji atau stiker
  7. Terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dinyatakan tidak lulus uji dan penguji wajib memberitahukan secara tertulis tentang bagian – bagian kendaraan yang wajib diperbaiki serta menentukan waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang, apabila dalam hal perbaikan diberikan batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
  8. Untuk pelaksanaan pengujian ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf g
  9. Apabila dari pelaksanaan pengujian ulang sebagaimana dimakasud pada huruf g ternyata hasilnya tidak lulus uji, maka pemilik kendaraan bermotor tidak diberi kesempatan uji ulang kembali
  10. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak menerima hasil keputusan dari penguji dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah
  11. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah setelah menerima pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf j, segera meminta penjelasan dari penguji yang bersangkutan dan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan keberatan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut dengan disertai alasan
  12. Apabila permohonan keberatan diterima, Kepada Unit Pelaksana Teknis segera memerintahkan kepada penguji lainnya untuk melakukan uji ulang
  13. Apabila permohonan keberatan ditolak atau setelah dilakukan uji ulang , hasilnya tetap dinyatakan tidak lulus uji, pemilik kendaraan bermotor tidak dapat mengajukan permohonan keberatan dan wajib melaksanakan perbaikan kendaraan sesuai dengan yang telah direkomendasikan dan tidak melebihi batas waktu 14 (empat belas ) hari

tidak ada gangguan listrik dan komputer

Tidak dipungut biaya

Smart Card, Sticker Uji dan Sertifikat Uji

  1. Datang langsung ke UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap (Jl. MT Haryono No.29 Cilacap) pada setiap hari kerja :• Senin s/d Kamis : pukul 07.15 s/d 15.30 WIB • Jum’at : pukul 07.15 s/d 15.00 WIB 
  2. Pos/Kotak Saran 
  3. IG @uptdpkb_cilacap 
  4. Sms/WA 0878 3795 3024 
  5. Melalui telepon (0282) 534725 atau fax (0282) 521881 
  6. Menyampaikan pengaduan melalui email di pkb_dishubcilacap@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smartkir.cilacapkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Untuk Pertama Kali"