Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran
  2. Fotokopi kartu keluarga orang tua/ wali
  3. Fotokopi KTP orang tua/ wali
  4. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  5. Fotokopi KTP-el yang diberi kuasa
  6. Foto berwarna 3x4 bagi pemohon yang berusia 5-17 tahun kurang 1 hari

  1. 1. Penduduk menyerahkan berkas perysaratan yang benar dan lengkap 2. Petugas registrasi melakukan verifikasi berkas dan dokumen 3. Petugas memproses penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) 4. Petugas menyerahkan KIA kepada pemohon

1 hari Kerja

Gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.   Pengaduan dan saran lewat Kotak Pengaduan

2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store