Pelayanan Penerbitan KTPel Pengganti (Pindahan Penduduk WNI Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia)

  1. Membawa KTP-el daerah asal
  2. Membawa surat Keterangan Pindah dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah asal
  3. Membawa surat pengantar dari kel/kamp setempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dibagian pendaftaran
  2. Berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon menuju ruang data untuk diverifikasi berkasnya/dicocokkan
  4. Melakukan proses kedatangan melalui konsolidasi pusat
  5. Verifikasi data dalam Chip
  6. Kartu Keluarga dan KTP-el Siap cetak
  7. Setelah Kartu Keluarga dan KTP El dicetak,operator menyerahkan ke Bidang Dafduk cq. Kasi Identitas Penduduk ditulis/diarsipkan
  8. Pemohon menerima Kartu Keluarga dan KTP-EL
  9. KTP el diaktifkan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK )

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTPel Pengganti (Pindahan Penduduk WNI Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia)"