Penerbitan Catatan Pinggir Perubahan Nama

  1. Mengisi formulir pelaporan perubahan nama form F-2.41
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil yang dipunyai
  4. Fc. KTP dan KK yang dilegalisir
  5. Fc.Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama Nama
  6. Bagi Orang Asing membawa dokumen imigrasi dan STDL dan surat keterangan dari Perwakilan dari Negara yang bersangkutan dan SKTT bagi penduduk Orang Asing tinggal terbatas dan penduduk Orang Asing tinggal tetap membawa KTP dan KK
  7. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang dikuasakan
  8. Mengisi formulir permohonan

  1. Staf menerima berkas pemohon
  2. Staf melakukan verifikasi persyaratan, dan mengembalikan berkas yang tidak lengkap ke pemohon
  3. Di buat draf Catatan Pinggir Akta Perubahan Nama
  4. Kasi, Kabid, Sekretaris melakukan verifikasi
  5. Draft ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. Dicetak catatan piggir akta Perubahan Nama pada akte kelahiran
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir akta Perubahan Nama
  8. Ditulis catatan pinggir akta Perubahan nama pada Register Akta Kelahiran
  9. Tim memberikan catatan pinggir akta Perubahan Nama kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Catatan Pinggir Perubahan Nama"