Pelayanan Penerbitan KTPel Pengganti (Salah Pas Photo dan Tanda Tangan)

  1. Membawa KTP-el yang salah
  2. Membawa formulir permohonan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dibagian pendaftaran
  2. Berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon menuju ruang data untuk diverifikasi berkasnya/dicocokkan
  4. Merekam ulang Photo dan/atau Tanda Tangan
  5. Mencetak KTP-EL
  6. Verifikasi data dalam Chip
  7. KTP-el Siap cetak
  8. Setelah KTP El dicetak,operator menyerahkan ke Bidang Dafduk cq. Kasi Identitas Penduduk ditulis/diarsipkan
  9. Pemohon menerima KTP EL
  10. KTP el diaktifkan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTPel Pengganti (Salah Pas Photo dan Tanda Tangan)"