Pelayanan Penerbitan KTPel Pengganti (Salah Data/Perubahan Eleman Data) Pelayanan Ditempat Pelayanan KTPel Didinas Kabupaten/Kota

  1. Membawa KTP-el yang salah data
  2. Membawa kartu keluarga yang asli
  3. Membawa dokumen pendukung lainnya seperti foto copy ijazah, akte lahir atau surat nikah
  4. Membawa surat pengantar dari kel/kampung

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dibagian pendaftaran
  2. Berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon menuju ruang data untuk diverifikasi berkasnya/dicocokkan
  4. Menyampaikan berkas ke Operator Dinas
  5. Memperbaiki data yang salah melalui SIAK
  6. Verifikasi data dalam Chip
  7. Kartu Keluarga dan KTP-el Siap cetak
  8. Setelah KTP El dicetak,operator menyerahkan ke Bidang Dafduk cq. Kasi Identitas Penduduk ditulis/diarsipkan
  9. Pemohon menerima KTP EL
  10. KTP el diaktifkan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK )

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTPel Pengganti (Salah Data/Perubahan Eleman Data) Pelayanan Ditempat Pelayanan KTPel Didinas Kabupaten/Kota"