Jenis pelayanan Instalasi Gizi

  1. Kartu identitas KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien datang dari poliklinik atas anjuran dokter pemeriksa 2. pasien menuju ruang klinik gizi 3. Petugas klinik gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien
  2. Pasien Rawat Inap : 1. Pasien di bangsal/rawat inap, atas abjuran dokter yangn memeriksa untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya 2. pasien mendapatkan diet dari ruangan gizi 3. Petugas ahli gizi melakukan pengkajian diet pasien 4. petugas gizi melakukan monitoring dan evaluasi 5. penyesuaian diet pasien 6. petugas ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien

24 Jam

1. Pasien Umum : Sesuai Perda Kabupaten Minahasa

2. Pasien JKN : dibayarkan BPJS sesuai PERMENKES 259 Tahun 2014

pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap

1. Kotak Pengaduan

2. Telepon : 0431 - 321171

3. SMS/WA : 082326263131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis pelayanan Instalasi Gizi"