Pelayanan Penerbitan KTPel Bagi Penduduk Yang Belum Melakukan Perekaman Dan Tidak Terdaftar Dalam Database Kependudukan

  1. Mengisi Formulir permohonan pencatatan biodata dari desa/kelurahan
  2. Formulir Biodata Penduduk yang telah ditandatangani Penduduk dan Kepala Desa/Lurah
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau fotokopi Ijazah yang dimiliki atau Surat keterangan dari Kepala Suku/Adat Setempat
  4. Fotokopi Buku Nikah/Akte kawin atau fotokopi Akta Perceraian
  5. Foto copy kartu keluarga/KTP Nasional

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dibagian pendaftaran
  2. Berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon menuju ruang data untuk diverifikasi berkasnya/dicocokkan
  4. Merekam hasil pengisian Formulir Biodata Penduduk menggunakan aplikasi SIAK
  5. Memastikan datanya terkirim ke server DatabasePusat
  6. Operator membuka dan membacakan data penduduk melalui Aplikasi SIAK atau konsolidasi pusat
  7. Pemohon difoto.rekam aris mata,rekam 4jari,rekam ibu jari,rakam jari telunjuk,tanda tangan
  8. KTP-el Siap cetak
  9. Setelah KTP El dicetak,operator menyerahkan ke Bidang Dafduk cq. Kasi Identitas Penduduk ditulis/diarsipkan
  10. Pemohon menerima KTP EL
  11. KTP el diaktifkan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK )

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTPel Bagi Penduduk Yang Belum Melakukan Perekaman Dan Tidak Terdaftar Dalam Database Kependudukan"