Pelayanan Perekaman KTPel Menggunakan Pengkat Mobile atau Offline

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy kartu keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dibagian pendaftaran
  2. Berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon menuju ruang data untuk diverifikasi berkasnya/dicocokkan
  4. Pemohon difoto.rekam aris mata,rekam 4jari,rekam ibu jari,rakam jari telunjuk,tanda tangan
  5. Operator membackup data perekaman untuk dikirimkan ke Pusat Data melalui Dinas yang online
  6. KTP-el Siap cetak
  7. Setelah KTP El dicetak,operator menyerahkan ke Bidang Dafduk cq. Kasi Identitas Penduduk ditulis/diarsipkan
  8. Pemohon menerima KTP EL
  9. KTP el diaktifkan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTPel Menggunakan Pengkat Mobile atau Offline"