Ruang kelas perawatan

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Fotocopy Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan dari FKTP

  1. Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap. atas persetujuan pasien /keluarga/penanggung jawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
  2. perawat mengarahkan keluarga penanggung jawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionis/ untuk pasien yang masuk melalui IGD , resepsionis menanykan kartu berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data/ identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
  3. pasien terbagi menjadi pasien umum dan pasien asuransi , untuk pasien umum, resepsionis meminta jaminan rawat inap kepada keluarga pasien berupa KTP atau tanda pengenal lainnya. untuk pasien Asuransi, pasien akan diminta melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
  4. seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas status pasien rawat inap sesuai dengan nomor rekam medik dan selanjutnya status pasien rawat inap diantarkan oleh petugas rekam medis ke IGD/POLI yang dituju.
  5. petugas rekam medis mencatat dibuku kunjungan pasien dan memberi tanda rawat inap.
  6. resepsionis menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
  7. perawat mempersiapkan ruangan pasien
  8. resepsionis memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
  9. perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap

Jika  kondisi pasien membaik maka penyelesaian perawatan dapat lebih cepat

untuk peserta BPJS tidak dipungut biaya,kecuali naik kelas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

untuk pasien umum dengan tarif sebagai berikut :

 Tarif Akomodasi :1.Perawatan Kelas VIP  : Rp. 300.000 2.Perawatan Kelas I       : Rp. 200.000 3.Perawatan Kelas II : Rp. 100.000 4.Perawatan Kelas III : Rp.   75.000 5.Perawatan ICU: Rp. 300.000 6.Perawatan NICU: Rp. 300.000 7.Pemusaran Jenazah: Rp.90.000   

Tarif Visite / Konsul :1.Perawatan Kelas VIP:Rp.50.000 2.Perawatan Kelas I       :Rp.30.000 3.Perawatan Kelas II:Rp.25.000 4.Perawatan Kelas III                      : Rp. 20.000 5.Perawatan ICU:Rp.50.000 6.Perawatan NICU: Rp. 50.000 7.Konsul dokter ahli diluar jam visite : Rp. 50.000                          

Pelayanan Rawat Inap

  • Kotak Pengaduan dan Saran
  • SMS Komplain: 082259007272
  • rskonselblud@gmail.com
  • facebook BLUD Rumah Sakit Konsel
  • twitter @bludrskonsel
  • dapat melapor melalui SMS ke 1708 atau website lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang kelas perawatan"