Jika kondisi pasien membaik maka penyelesaian perawatan dapat lebih cepat
untuk peserta BPJS tidak dipungut biaya,kecuali naik kelas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
untuk pasien umum dengan tarif sebagai berikut :
Tarif Akomodasi :1.Perawatan Kelas VIP : Rp. 300.000 2.Perawatan Kelas I : Rp. 200.000 3.Perawatan Kelas II : Rp. 100.000 4.Perawatan Kelas III : Rp. 75.000 5.Perawatan ICU: Rp. 300.000 6.Perawatan NICU: Rp. 300.000 7.Pemusaran Jenazah: Rp.90.000
Tarif Visite / Konsul :1.Perawatan Kelas VIP:Rp.50.000 2.Perawatan Kelas I :Rp.30.000 3.Perawatan Kelas II:Rp.25.000 4.Perawatan Kelas III : Rp. 20.000 5.Perawatan ICU:Rp.50.000 6.Perawatan NICU: Rp. 50.000 7.Konsul dokter ahli diluar jam visite : Rp. 50.000
Pelayanan Rawat Inap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store