Pelayanan Rawat Jalan

  1. Persyaratan pasien BPJS : membawa fotocopi kartu BPJS
  2. membawa surat rujukan balik bagi pasien lama
  3. Untuk pasien umum : membawa fotocopi KTP 1 lembar

  1. Melakukan pendaftaran ke Loket Pendaftaran dengan menyebutkan Jenis Pelayanan yang diinginkan,
  2. - Melakukan pembayaran di Kasir (untuk pasien umum). - Melengkapi persyaratan administrasi (untuk pasien BPJS) - Pasien mendapatkan nomor atrian
  3. Pasien diarahkan untuk menunggu diruang tunggu setelah selesai melengkapi persyaratan administrasi (pasien BPJS) atau setelah melakukan pembayaran (untuk pasien umum)

Pelayanan terdiri dari :

  1. Anamnesa pasien (untuk pasien baru)
  2. Konsultasi pasien dan keluarga
  3. Pemberian resep obat bagi pasien oleh dokter Sp. KJ

  1. Untuk pasien pengguna BPJS tidak dipungut  biaya
  2. Untuk pasien Umum menggunakan tarif sesuai PERDA Nomor 8 Tahun 2018 ( Rp 93.000,- untuk pasien umum baru, Rp 86.000,- untuk paisen umum lama 

Pemeriksaan Psikiatri

Penanganan pengaduan dilakukan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store