Pelayanan Kartu Identitas Anak

  1. foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. FotocopyKK asli orang tua/Wali
  3. Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali
  4. Pas foto anak berwarna 2 x 3, 2 Lbr (usia 5 – 17 tahun kurang satu hari)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dibagian pendaftaran KIA
  2. Berkas dicek kelengkapannya
  3. Bagian pendaftaran menyerahkan keoperator KIA
  4. Operator memperivikasi berkas melalui komputer
  5. KIA Siap cetak
  6. Setelah KIA dicetak,operator menyerahkan ke Bidang Dafduk cq. Kasi pendaftaran penduduk ditulis/diarsipkan
  7. Pemohon menerima KIA BARU

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KIA

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak"