Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Daftar antrian online atau melalui petugas registrasi desa
  3. Penduduk WNI di wilayah NKRI: 1) Kutipan akta kelahiran; 2) Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; 3) KK orang tua; dan 4) KTP-el.
  4. Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI : 1) Kutipan akta kelahiran; 2) Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; 3) KK orang tua; dan 4) Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengisi Formulir permohonan
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  4. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Petugas operator memproses permohonan Akta Pengesahan Anak tersebut.
  6. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  7. Penandatanganan Akta Pengesahan Anak oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap, pemohon dapat menerima Pencatatan Akta Pengesahan Anak .

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya adalah kutipan Akta Pengesahan Anak

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store