Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengisi Formulir permohonan
  3. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  4. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  5. Kutipan akta kelahiran anak;
  6. KK ayah atau ibu;
  7. KTP-el; atau
  8. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
  9. Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengisi Formulir permohonan
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  4. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Petugas operator memproses permohonan pengakuan anak tersebut.
  6. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  7. Penandatanganan Akta pengakuan anak oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap, pemohon dapat menerima Pencatatan Akta Pengakuan Anak .

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya adalah kutipan akta pengakuan anak

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store