Klinik Fisioterapi

  1. Kartu Identitas KTP
  2. Kwitansi Pembayaran (Khusus Pasien Umum)
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan (Khusus Pasien JKN dan KIS)

  1. Pasien/Keluarga Mengambil Nomor Antrian
  2. Pasien JKN/KIS mengurus Jaminan Pasien Umum Mendaftar dan Menyelesaikan Pembayaran di Kasir
  3. Pasien menuju ke Klinik Fisioterapi
  4. Pasien di diagnosa oleh Dokter selanjutnya dilakukan tindakan Fisioterapi

45 Menit

1. Pasien Umum : Sesuai Perda Kabupaten Minahasa

2. Pasien JKN : Dibayarkan oleh BPJS sesuai Permenkes 259 Tahun 2014

Pelayanan Fisioterapi

1. Kotak Pengaduan 

2. Website : www.rsudtondano.com

3. SMS/WA No. 082326263131

4. Telepon : 0431-321171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Fisioterapi"