Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis (Meninggal di Rumah Sakit)
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  3. Fotocopy KTP-el Pemohon atau Pelapor
  4. Fotocopy SK Terakhir bagi PNS/TNI/POLRI
  5. BAP Kepolisian bagi Kematian tanpa Identitas

  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas Pencatatan Sipil mencatat pada Registrasi Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"