Penerbitan Akta Perceraian

  1. -
  2. Daftar antrian online atau melalui petugas registrasi desa
  3. kutipan akta perkawinan;
  4. KK; dan
  5. KTP-el.
  6. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. -
  2. Daftar antrian online atau melalui petugas registrasi desa
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  4. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Petugas operator memproses permohonan Akta Perceraian tersebut.
  6. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  7. Penandatanganan Akta Perceraian oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator, pemohon dapat menerima Akta Perceraian.

      1. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)
      2. Denda keterlambatan 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)

Produk pelayanannya adalah kutipan akta perceraian bagi penduduk selain muslim

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store