Penerbitan Akta Perceraian

  1. Surat Pengantar dari lurah/kepala desa di wilayah kab.sorong
  2. Surat Putusan Pengadilan Negeri
  3. Akta Perkawinan yang asli
  4. Fotocopy KTPel Kab.Sorong
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Kab.Sorong
  6. Fotocopy SK terakhir bagi PNS/TNI/POLRI

  1. Mengisi formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan salinan putusan Pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan
  2. Petugas Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
  3. Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkewajiban memberitahukan hasil Pencatatan Perceraian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat pencatatan peristiwa perkawinan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"