Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/penghayat Kepercayaan / Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  3. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
  4. Fotocopy KTP/KK (Kedua Pasangan Suami-Istri) yang dilegalisir Pejabat yang berwenang
  5. Pas Photo Berdampingan ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 Tahun keatas (Melampirkan KTPel)
  7. Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  8. Ijin dari Komandan bagi angora TNI/POLRI
  9. Bagi PNS Lampirkan Fotocopy SK PN/CPNS

  1. Mengisi formulir pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas Pencatatan Sipil pada Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
  3. Kutipan Akta Perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri
  4. Suami atau isteri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat domisilinya

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"