Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Pelayanan Penduduk WNI di Wilayah NKRI : 1) surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 2) FC Kutipan akta kelahiran calon suami dan istri; 3) Surat Keterangan belum kawin dari desa/kelurahan calon suami dan istri; 4) Surat keterangan sehat dari dokter bagi calon suami dan istri 5) pas foto berwarna suami dan istri; 6) FC KK dan KTP-el calon suami istri (harus sudah seagama atau penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa); 7) FC KTP-el orang tua calon suami dan istri; 8) Surat Keterangan kematian orang tua apabila ada yang sudah meninggal dunia; 9) FC KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun; 10) Rekomendasi Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi pasangan yang dari luar daerah; 11) Surat ijin dari istri bagi calon suami yang berpoligami; 12) Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi suami yang berpoligami; 13) Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri; 14) Perjanjian perkawinan (bagi yang melakukan perjanjian); 15) Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta Perkawinan asli ; 16) Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian /surat keterangan kematian pasangannya; 17) bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian; 18) Surat Keterangan pindah agama bagi yang pindah agama.
  3. Pelayanan Orang Asing di Wilayah NKRI : 1) surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 2) FC Kutipan akta kelahiran calon suami dan istri; 3) Surat Keterangan belum kawin dari desa/kelurahan calon suami dan istri; 4) Surat keterangan sehat dari dokter bagi calon suami dan istri; 5) pas foto berwarna suami dan istri; 6) FC KK dan KTP-el calon suami istri (harus sudah seagama atau penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa); 7) FC KTP-el orang tua calon suami dan istri; 8) Surat Keterangan kematian orang tua apabila ada yang sudah meninggal dunia; 9) FC KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun; 10) Rekomendasi Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi pasangan yang dari luar daerah; 11) Surat ijin dari istri bagi calon suami yang berpoligami; 12) Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi suami yang berpoligami; 13) Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri; 14) Perjanjian perkawinan (bagi yang melakukan perjanjian); 15) Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta Perkawinan asli ; 16) Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian /surat keterangan kematian pasangannya; 17) bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian; 18) Surat Keterangan pindah agama bagi yang pindah agama; 19) STMD dari kepolisian; 20) Surat ijin dari perwakilan negara asal; 21) Paspor/ dokumen keimigrasian; 22) SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Melaksanakan pelayanan pelaporan pengesahan perkawinan sesuai jadwal yang telah ditentukan
  5. Petugas operator memproses permohonan penerbitan Akta Perkawinan tersebut.
  6. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  7. Penandatanganan Akta Perkawinan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator, pemohon dapat menerima Akta Perkawinan.

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya adalah kutipan akta perkawinan bagi penduduk selain muslim

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store