Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran
  2. Akta Nikah/kutipan Akta Perkawinan
  3. KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. KTP-el orang tua/wali/pelapor;atau
  5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran(bila tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran)
  7. Dalam hal tidak terpenuhi akta nikah/kutipan akta perkawinan diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hubungan dalam KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri)
  8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau SPTJM kebenaran data kelahiran untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan dari orang tuannya

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir surat keterangan kelahiran dan menyerahkan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan persyaratan serta merekam data kelahiran dalam database kependudukan
  3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Dukcapil/UPT Dinas Dukcapil kabupaten/kota menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  4. Kutipan Akta Kelahiran diberikan kepada pemohon

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"