Pelayanan Retribusi Sandar / Tambat Kapal di Pelabuhan Seng Hie.

  1. Poto copy surat – surat kapal yang akan sandar / tambat

  1. Nahkoda kapal melapor ke petugas pelabuhan untuk melakukan sandar / tambat.
  2. Petugas meminta informasi dari Nakhoda kapal barapa lama akan sandar / tambat.
  3. Petugas mencatat nama kapal yang akan sandar / tambat.

Retrubusi Sandar / Tambat

1. GT. 1 - 50 T         :   Rp 50.000,00

2, GT. 51 - 100 T     :   Rp 75.000,00

3. GT 100 - 200 T    : Rp 100.000,00

4. GT 101 ke atas    : Rp 200.000,00


Pelayanan kegiatan sandar / tambat kapal.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telp. Pengaduan:
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS : 081257832121
e-mail: dishub@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Sandar / Tambat Kapal di Pelabuhan Seng Hie."