Penerbitan Akta Kematian

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Surat Kematian Asli dari Desa / Kelurahan/ Lembaga Pelayanan Kesehatan tempat penduduk meninggal dunia
  3. Foto copy KK yang tercantum nama jenazah
  4. KTP-el jenazah
  5. FC Surat Bukti Kewarganegaraan bagi WNI keturunan
  6. Pasport, STMD, Dokumen Imigrasi bagi WNA
  7. FC KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Petugas operator memproses permohonan Akta Kematian tersebut.
  5. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  6. Penandatanganan Akta Kematian oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator, pemohon dapat menerima Akta Kematian.

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya adalah kutipan akta kematian

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store