Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Pelayanan bagi WNI yang tinggal di wilayah NKRI : 1) Surat keterangan kelahiran asli; 2) FC buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; 3) FC KK; 4) FC KTP-el bapak-ibu tua kandung dan 2 (dua) orang saksi. 5) Bagi anak WNI yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian. 6) Bagi anak WNI yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud pada angka 5, harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
  3. Pelayanan bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia: 1) surat keterangan kelahiran asli ; 2) buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan 3) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau 4) surat keterangan pindah luar negeri.
  4. Pelayanan bagi WNA: 1) surat keterangan kelahiran asli; 2) Dokumen Perjalanan; dan 3) KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Petugas operator memproses permohonan Akta Kelahiran tersebut.
  5. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  6. Pembayaran denda administrasi keterlambatan (apabila lebih 2 bulan)
  7. Penandatanganan Akta Kelahiran oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar, pemohon dapat menerima Akta Kelahiran.

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya adalah kutipan akta kelahiran

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store