Poliklinik

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy BPJS
  3. fotocopy KK

  1. pasien datang mendaftarkan diri di loket pendaftaran. petugas pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan memastikan terlebih dahulu apakah pasien pernah berobat di rumah sakit atau baru pertama kali berobat ke rumah sakit.
  2. petugas membawa buku rawat jalan ke tempat tujuan pelayanan yang diinginkan dan petugas pelayanan yang diinginkan dan petugas di ruang pelayanan yang dituju memanggil serta menerima pasien dan melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
  3. petugas loket mengambil kartu rawat jalan ke ruang periksa/ pelayanan masing masing setelah selesai pelayanan
  4. setelah mendapat tindakan pasien melakukan pembayaran dikasir dan menebus resep obat di farmasi.

waktu tunggu pelayanan

bagi BPJS tidak dipungut biaya 

Pelayanan Rawat Jalan

  • Kotak Pengaduan dan Saran
  • SMS Komplain : 0822 5900 7272
  • rskonselblud@gmail.com
  • facebook BLUD Rumah Sakit Konsel
  • twitter @bludrskonsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik"