Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. kutipan akta perceraian;
  4. KK; dan
  5. KTP-el

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Petugas operator memproses permohonan Pembatalan Perceraian
  5. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Selambat – lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benaar oleh verifikator, pemohon dapat menerima Pencatatan Pembatalan Perceraian

        1. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)
        2. Denda keterlambatan pelaporan pembatalan perceraian 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan sebesar Rp. 1.000,-

Produk layanannya adalah Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store