Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

  1. Surat pengantar dari Kades/Lurah yang diketahui Camat
  2. Surat pengantar dari Kades/Lurah yang diketahui Camat Keputusan/penetapan Pengadilan Negeri/Agama yang mempunyai Kekuatan Hukum tentang Pengangkatan Anak
  3. Asli Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. Fc. Dilegalisir Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang tua kandung dan calon orang tua angkat
  5. Fc. Dilegalisir KTP dan KK orang tua kandung dan calon orang tua angkat
  6. Bagi Orang Asing membawa foto copy dilegalisir paspor, dokumen Imigrasi dan STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan
  7. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang dikuasakan

  1. Staf menerima berkas pemohon yang sudah lengkap
  2. Staf melakukan verifikasi persyaratan
  3. Dibuat draf Catatan Pinggir Akta Pengangkatan Anak
  4. Kasi, Kabid, Sekretaris melakukan verifikasi
  5. Dibuat catatan pinggir akta pengangkatan anak
  6. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir akta pengangkatan anak
  7. Tim menulis catatan pinggir akta pengangkatan anak pada Register Akta Kelahiran
  8. Catatan pinggir akta pengangkatan Anak diberikan kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir akta pengangkatan anak

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak"