Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Kutipan akta perkawinan;
  4. KK; dan
  5. KTP-el.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan.
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Petugas operator memproses permohonan Pembatalan Perkawinan
  5. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Selambat – lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benaar oleh verifikator, pemohon dapat menerima Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya adalah Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store