Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk Orang Asing

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. 1. FC Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan imigrasi setempat 2. FC Passport 3. Surat Tanda Melapor yang diterbitkan oleh Polres setempat 4. Surat Keterangan Tempat Tinggal yang diterbitkan oleh pemerintah desa/ kelurahan setempat 5. IKTA/IMTA (Ijin Kerja Tenaga Asing) bagi yang datang bekerja dan diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat 6. Surat Keterangan dari perusahaan setempat 7. FC Kartu Keluarga/ Kartu Tanda Penduduk Sponsor 8. Surat Nikah (apabila sudah menikah) 9. Pas Foto berwarna ukuran 2x3, 4x6 masing-masing 1 (satu) lembar

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. 1. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan lewat loket pelayanan. 2. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan. 3. Petugas operator memproses permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA tersebut. 4. Pemeriksaan akhir hasil print out operator. 5. Penandatanganan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar, pemohon dapat menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA.

Tidak dipungut biaya

Produk Layanannya adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk Orang Asing

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan Nomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk Orang Asing"