Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan lengkap dan benar oleh Verifikator, pemohon dapat menerima Surat Keterangan Pindah Datang WNI
Tidak dipungut biaya
Produk layanannya adalah Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI
Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan TNomor SMS/WhatsApp 081559595758
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store