Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Pelayanan untuk Pindah Datang WNI dalam wilayah NKRI : 1) Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) KTP-el asli
  3. Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap: 1) KK; 2) KTP el; 3) Dokumen Perjalanan; dan 4) Kartu Ijin Tinggal Tetap.
  4. Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas : 1) Surat Keterangan Tempat Tinggal; 2) Dokumen Perjalanan, dan 3) Kartu Ijin Tinggal Terbatas.

  1. Daftar antrian online, pendaftaran melalui petugas registrasi desa atau pendaftaran pribadi mendesak tanpa daftar antrian (dengan rekom dari Instansi)
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis dilengkapi dengan membawa Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal.
  3. Menerima dan memeriksa permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Petugas operator memproses permohonan Surat Keterangan Pindah Datang WNI
  5. Pemeriksaan akhir hasil print out operator.
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Pindah Datang WNI oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek atau pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang WNI yang sudah jadi kemudian diserahkan kepada Pemohon.

Selambat – lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan lengkap dan benar oleh Verifikator, pemohon dapat menerima Surat Keterangan Pindah Datang WNI

Tidak dipungut biaya

Produk layanannya adalah Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui : Kotak Saran, website, email, SI PENI, SMS Gateway, Instagram, Facebook dan TNomor SMS/WhatsApp 081559595758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI"