Titip Pengambilan Obat (TIPO) dan Layanan Antar Obat (LATARBAT)

  1. Hubungi petugas farmasi RSUD Ngimbang
  2. Meninggalkan nomor handphone yang bisa di hubungi

  1. 1. Penyerahan Resep ke TIPO 1. Ketika pasien sudah memberikan resep obat ke farmasi dan tidak bisa menunggu maka pasien harus melakukan konfirmsi ke petugas farmasi untuk menitipkan obat. 2. Petugas farmasi akan meminta nomer telfon yang dapat di hubungi. 3. Apabila racikan obat selesai akan dihubungi langsung.

  • Lama waktu sesuai resep obat dan antrian pasien
  • Lama mengantar tergantung jarak rumah dengan rumah sakit

  • Pasien BPJS tidak dipungut biaya
  • Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati Lamongan No 96 Tahun 2016

pasien bpjs dan pasien umum

  • e-mail : ngimbangrsud@yahoo.com
  • Instagram : rsudngimbanglamongan
  • facebook : rsudngimbanglamongan
  • website : www.lamongankab.go.id/rsudngimbang/
  • wa : 085755310771
  • kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Titip Pengambilan Obat (TIPO) dan Layanan Antar Obat (LATARBAT)"