Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawah Kartu BPJS
  2. Membawah Kartu Berobat
  3. Membawah KK

  1. Pasien/Keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran /Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD)
  2. Pengambilan obat oleh pasien / keluarga pasien

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kegawat daruratan medis

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"