Pendaftaran Pasien Lama - Rawat Jalan Puskesmas Gamping II

  1. Membawa Kartu Periksa / Barcode Scan
  2. Menbawa Kartu Jamina Kesehatan (BPJS) bila memiliki

  1. Pasien datang ke Puskesmas untuk mendaftarkan diri melalui mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri)
  2. Pasien memilih menu "Pasien Lama"
  3. Pasien akan mendapatkan 3 (tiga) lembar kertas dari mesin, yang paling atas dipengang pasien sebagai nomor antria, dan sisanya diserahkan ke Petugas Pendaftaran
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu / poli yang dituju untuk dipanggil

Pendaftaran Pasien Lama menggunakan mesin APM (Anjungan Pasien Mandiri) menggunakan barcode scan dan fingerprint

Sesuai Perbub Sleman No 59 Tahun 2012

Tarif Subsidi = Rp.5000

Tarif Non Subsidi = Rp. 17.000

Pendaftaran Pasien Umum Lama Rawat Jalan (Secara Langsung)

Pengaduan Keluhan Pelanggan dapat melalui :

1. Kotak Saran

2.Telepon Puskesmas : 02745013351

3. Website Puskesmas : pkmgamping2.slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Lama - Rawat Jalan Puskesmas Gamping II"