Pendaftaran Pasien Baru - Rawat Jalan Puskesmas Gamping II

  1. Membawa Identitas Yang bersangkutan (KTP/KK/SIM)
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bila memiliki

  1. Pasien Datang ke Puskesmas untuk mendaftarkan diri melalui mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri)
  2. Pilih menu "Pasien Baru" pada layar mesin APM
  3. Pasien mendapatkan antrian nomor pasien Baru dan mengantri untuk dipanggil di Bagian Pendaftaran
  4. Saat pasien dipanggil, Tunjukan nomor pendaftaran yang didapat
  5. Pasien akan diminta menunjukan identitas dan akan diverifiaksi oleh Petugas Pendaftaran
  6. Pasien akan melakukan perekaman sidik jari dan diberikan barcode untuk kunjungan selanjutnya
  7. Pasien mendapatkan nomor antrian ke Poli sesuai poli tujuannya
  8. Pasien mengantri di ruang tunggu di Poli yang dituju

Waktu Pendaftaran Pasien Baru 5 Menit

Sesuai Perbup Sleman No. 59 Tahun 2012

Tarif Subsidi = Rp. 5.000

Tarif Non Subsidi = Rp. 17.000

Pendaftaran Pasien Umum Baru Di Rawat Jalan (Secara Langsung)

Pengaduan Keluhan Pelanggan dapat melalui :

1. Kotak Saran

2.Telepon Puskesmas : 02745013351

3. Website Puskesmas : pkmgamping2.slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Baru - Rawat Jalan Puskesmas Gamping II"