Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Ukuran 4 X 6 keatas permanen : 1. Mengisi formulir permohonan pemasangan reklame dan formulir IMB 2. FC KTP pemohon 3. Gambar Konstruksi 4. Perhitungan Konstruksi 5. Titik/denah lokasi pemasangan 6. RAB (Rencana Anggaran Biaya) Reklame 7. FC Sertifikat bila di tanah pribadi 8. Kwitansi sewa lahan di Bina Marga Provinsi bila berada di jalan Provinsi dan kwitansi sewa lahan di DPU Bina Marga Kabupaten bila di jalan Kabupaten 9. Surat perjanjian sewa bila lokasi pemasangan reklame menyewa 10. Masing-masing rangkap 4 dengan aslinya
  2. Ukuran sedang dan kecil : 1. FC KTP Pemohon 2. Gambar lokasi/titik lokasi pemasangan
  3. Reklame tidak permanen : 1. FC KTP Pemohon 2. Gambar lokasi/titik lokasi pemasangan

  1. Ukuran 4 X 6 keatas permanen : 1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya. 5. DPMPTSP bersama Tim melaksanakan tinjauan ke lokasi dan hasil tinjauan lokasi dituangkan dalam berita acara. 6. DPMPTSP menerbitkan SK Izin / SK Penolakan. 7. DPMPTSP menyerahkan SK Izin
  2. Ukuran Sedang dan Kecil : 1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya. 5. DPMPTSP menerbitkan SK Izin / SK Penolakan dan menyerahkan kepada pemohon
  3. Reklame non permanen : 1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon, apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon, apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya. 3. DPMPTSP menerbitkan SK Izin / SK Penolakan dan menyerahkan kepada pemohon.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"