Izin Lokasi

  1. 1. surat permohonan yang diketahui Kepala Desa / Lurah dan Camat.
  2. 2. Surat Keterangan Rencana Kabupaten
  3. 3. Fotokopi akta Pendirian perusahaan dan perubahan (bila ada).
  4. 4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Direktur Perusahaan.
  5. 5. Fotokopi NPWP.
  6. 6. Gambar sketsa tanah yang dimohon.
  7. 7. Gambar denah ke arah lokasi.
  8. 8. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi bekas pemilik tanah yang terkena Izin Lokasi
  9. 9. Uraian rencana proyek yang akan dibangun disertai dengan rencana induk (proposal).
  10. 10. Surat pernyataan kerelaan dari para pemilik tanah yang tanahnya terkena Izin Lokasi.
  11. 11. Surat bukti keanggotaan dari asosiasi pengembang Perumahan bagi pengembang perumahan.
  12. 12. Pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan dari tanah yang bersangkutan.

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dengan dilengkapi persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon.
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengundang Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk melaksanakan Rapat (Rapat Tim) dengan kades, camat, dan pemrakarsa dilanjutkan tinjauan ke lokasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat I.
  6. 6. DPMPTSP mengadakan rapat II untuk membahas hasil tinjauan lokasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat II.
  7. 7. DPMPTSP menyerahkan Berita Acara Rapat II kepada Pemohon sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan ke BPN/ATR.
  8. 8. DPMPTSP menerbitkan SK Izin / SK Penolakan.
  9. 9. DPMPTSP menyerahkan SK Izin / SK Penolakan kepada Pemohon.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"