Penerbitan Surat Pindah Datang Orang Asing yang mempunyai ijin tempat tinggal sementara

  1. Surat Keterangan pindah datang dari desa di ketahui camat
  2. Fc Paspor
  3. Fc Izin Tinggal terbatas
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani form permohonan pindah
  2. Petugas regestri melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Kades/Lurah menandatangani permohonan pindah dan diketahui camat
  4. Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah datang Luar Negeri ( SKPLN )
  5. SKPLN beserta kelengkapan/persyaratan diserahkan kepemohon sebagai dasar untuk mendaftarkan di negara Tujuan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah/Datang

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Datang Orang Asing yang mempunyai ijin tempat tinggal sementara"