Izin Operasional Puskesmas

  1. 1. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah.
  2. 2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. 3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. 4. Surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas.
  5. 5. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau dikembangkan.
  6. 6. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin.
  7. 7. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

  1. 1. Pemohon menyampaikan permohonan ke DPMPTSP dengan dilengkapi persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP Meneliti berkas permohonan, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan catatan kekurangannya, apabila telah lengkap diterima dengan diberikan tanda terima.
  3. 3. Mengirim berkas permohonan perizinan ke Dinas Kesehatan untuk diproses lebih lanjut
  4. 4. Dinas Kesehatan memproses Permohonan Izin Operasional Puskesmas dan Menerbitkan Izin Operasional Puskesmas
  5. 5. DPMPTSP Menerima Izin Operasional Puskesmas dari Dinas Teknis.
  6. 6. DPMPTSP menyampaikan Izin Operasional Puskesmas kepada pemohon.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Puskesmas

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"