Izin Riset/Penelitian

  1. 1. Proposal
  2. 2. FC KTP pemohon
  3. 3. Rekomendasi dari Kantor Kesbangpol Kabupaten Magelang

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dengan dilengkapi persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar akan dipandu untuk mengakses aplikasi SiPrima.
  4. 4. DPMPTSP menyerahkan SK Izin Penelitian kepada Pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Riset/Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Riset/Penelitian"