Izin Usaha Penggilingan Padi

  1. 1. Mengisi Formulir permohonan
  2. 2. Foto copi Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbentuk Badan.
  3. 3. Foto Copi KTP Pemohon
  4. 4. Menggunakan peralatan yang dapat menekan kehilangan hasil, meningkatkan rendemen dan meningkatkan mutu beras giling
  5. 5. Foto Kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Bagi Perusahaan penggilingan padi keliling ditambah persyaratan : a. Foto copi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) roda empat bagi perusahaan penggilingan padi keliling b. Foto copi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) c. Foto Copi bukti lulus uji berkala kendaraan khusus d. Foto copi Surat Izin Mengemudi (SIM) tenaga operator (pengemudi) kendaraan bermotor roda 4 (empat) sesuai dengan penggolongannya e. Surat rekomendasi dari camat tentang wilayah operasional penggilingan padi keliling.

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dengan dilengkapi persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon.
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya
  5. 5. Apabila diperlukan DPMPTSP melaksanakan tinjauan ke lokasi yang dimohonkan.
  6. 6. DPMPTSP menerbitkan SK Izin / SK Penolakan.
  7. 7. DPMPTSP menyerahkan SK IZIN / SK Penolakan kepada Pemohon.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penggilingan Padi"