Standar Layanan Izin Optik

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan domisili bagi pemohon yang tidak ber-KTP Manggarai Barat
  2. Fotokopi NPWP
  3. Pasfoto berwarna pemilik berukuran 4 x 6 (3 lembar)
  4. Perpustakaan wajib optik
  5. Surat pernyataan ahli refrasionis [penanggung jawab teknis dan pelaksana langsung pada optikal]
  6. Surat perjanjian kontrak antara pemilik sarana dengan refrasionis optisen
  7. Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah setempat
  8. Fotokopi Ijazah ahli Refrasionis Optisen
  9. Surat Izin Kerja Refrasionis Optisen
  10. Surat pernyataan kontrak kerjasama dari laboratorium optikal tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal belum memiliki laboratorium sendiri
  11. Surat Izin atasan bagi Refrasionis Optisen yang PNS
  12. Surat pernyataan kesediaan mendaftar BPJS kesehatan bagi karyawan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Optik

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Optik"