Tata usaha

  1. Membawa KTP
  2. mengisi formulir

  1. Pasien Datang ke Puskesmas
  2. Mengisi Formulir Kirkes di meja pojok informasi
  3. setelah mengisi pasien langsung ke poli dewasa untuk di periksa
  4. setelah diperiksa pasien menuju kasier untuk bayar retribusi kirkes
  5. setelah pasien bayar, pasien menuju tata usaha untuk di ketikkan surat kirkesnya
  6. setelah selesai diketikkan pasien langsung pulang

10 Menit

Sesuai dengan Peraturan walikota Banjarbaru No 28 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat

Kir kes mendaftar sekolah

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat Kepada Kepala Puskesmas Landasan Ulin, Jl. A. Yani Km. 23.500 Komp. Sinar Lestari RT 001 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

  • Telp. (0511) 4705639;
  • Menulis dan dimasukkan ke kotak saran
  • 081251341339 (Kepala Tata Usaha)
  • 081328650630 (Kepala Puskesmas)
  • Email : pkmlandasanulin@yahoo.com
  • instagram : puskesmas_landasan_ulin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata usaha"