Pelayanan instalasi radiologi

No. SK: 440/08.C/402.102.120/2023

  1. surat pengantar
  2. persyaratan teknis: a. usg abdomen atas dan bawah: (puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali usg ginjal dan ginekologi tidak puasa, hanya minum dan tahan kencing

  1. pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. penyerahan hasil , kembali ke unit pengirim

rata-rata 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

Sesuai Perda Tarif Kabupaten Madiun

Pelayanan Radiologi

1. email: rsud_dolopo@yahoo.co.id

2. Telp: 0351-369200

3. SMS: 0812 4964 3388

4. Kotak Saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi radiologi"