Waktu tanggap pelayanan dokter di IGD (dilayani setelah pasien datang) : ≤ 5 menit |
1. Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 6 Tahun 2015
2. Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan
Pelayanan Gawat Darurat
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
atau melalui Aplikasi LAPOR.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store