Standar Pelayanan IGD

  1. Membawa Kartu Identitas/KTP
  2. Membawa Kartu BPJS/KIS/Asuransi lainnya
  3. Membawa Kartu Keluarga
  4. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien datang ke IGD diantar keluarga atau datang sendiri, diterima oleh petugas IGD
  2. Dokter melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk pemeriksaan penunjang jika di butuhkan
  3. Petugas IGD mengarahkan keluarga pasien untuk melakukan registrasi pasien ke loket pendaftaran/admisi IGD
  4. Jika pasien datang sendiri ke IGD maka petugas IGD memberitahukan ke petugas pendaftaran/admisi untuk dilakukan registrasi
  5. Hasil pemeriksaan dokter IGD dikonsulkan ke dokter spesialis bila perlu
  6. Pemberian terapi atau resep obat dan observasi pasien sesuai kebutuhan
  7. Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi atau pembayaran ke loket kasir ( untuk pasien umum rawat jalan)
  8. Pasien/keluarga mengambil obat di apotik IGD dengan menyerahkan kwitansi kuning ke petugas Apotik.
  9. Jika pasien ada indikasi rawat inap yang dianjurkan oleh dokter maka petugas IGD menyiapkan Surat Pengantar Dirawat
  10. Petugas IGD mengarahkan keluarga pasien untuk melakukan registrasi rawat inap ke loket admisi rawat inap
  11. Petugas admisi rawat inap menyiapkan administrasi rawat inap pasien
  12. Petugas IGD mengantarkan pasien ke ruang rawat inap yang dituju
  13. Jika dokter IGD menyatakan bahwa RS tidak mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan maka pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya

Waktu tanggap pelayanan dokter di IGD (dilayani setelah pasien datang) : ≤ 5 menit 

1. Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 6 Tahun 2015

2. Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
  • Petugas Pengaduan ke Nomor : 0741-590056 / 081363347625
  • Kotak Saran
  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  2. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rapat koordinasi

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

atau melalui Aplikasi LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IGD"