Pelayanan instalasi rawat intensif

No. SK: 440/08.C/402.102.120/2023

  1. Surat pengantar / permintaan rawat inap
  2. kartu KK/KTP
  3. kartu BPJS
  4. SEP
  5. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)
  6. untuk pasien umum: 1. surat pengantar/permintaan rawat inap; 2. kartu identitas

  1. melakukan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. petugas rawat inap timbang terima dan orientasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang atau rujuk
  8. bila pasien meninggal diobservasi sampai 2 jam baru dipulangkan

1 jam untuk prosedur no 1-3 

-melakukan pendaftaran rawat inap

-petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap

-petugas rawat inap timbang terima dan orientasi ruangan

 

Sesuai Perda Tarif Kabupaten Madiun

Pelayanan rawat intensif

1. email : rsud_dolopo@yahoo.co.id

2. Telp : 0351-369200

3. SMS : 0812 4964 3388

4. Kotak saran

5. petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi rawat intensif"